HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan
Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat
Daerah selaku pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengalami perubahan
nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 05
Tahun 2012 tentang Sistem dan prosedur Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010
Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Balikpapan (Berita
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 05);
- PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KOTA
BALIKPAPAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- 9
|