kewajiban-kepesertaan-bpjs-kesehatan-dalam-pemberian-pelayanan-perizinan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2018 No. 244; LL KOTA TOMOHON; 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
- - UU No. 7 Tahun 1981;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 86 Tahun 2013;
- Perpres RI No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 111 Tahun 2013;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 10 Tahun 2010;
- Instruksi Gubernur Sulut No. 2 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pada perusahaan, sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- Keputusan Bersama Kepala PD yang memberikan pelayanan perizinan dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano.
- 7 halaman batang tubuh (10 pasal)
|