Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Semerantau Kecamatan Kalis, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat