Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2017

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, jenis desa, tata kerja, hari kerja dan jam kerja pemerintah desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3, TBD No.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1042 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan