DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, bd.2018/561
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), maka Pemerintah Kabupaten wajib menetapkan Alokasi Dana Desa bagi seluruh desa yang ada di kabupaten
- UU Nomor 5 tahun 2002; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 185 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2015; Perda Nomor 11 Tahun 2015; Perda Nomor 8 Tahun 2017; Perbup Nomor 55 Tahun 2017.
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV PENGELOLAAN;
BAB V PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 527) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman
|