PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- 10 Hlm
|