PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Angaran 2017
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 20 Tahun 2008, UU No. 17 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 2 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 222/PMK/010/2008, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- 9 Hlm
|