PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 1991, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, laba usaha, pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 9 Hlm
|