Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Azas,Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Hak,Kewajiban,dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promisi Pariwisata Daerah dan Informasi Kepariwisataan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Pelatihan Sumber Daya Manusia,Standarisasi,Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan dan Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No. 12
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan