Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan, Subjek dan Objek Izin Lokasi, Prosedur Penerbitan Izin Lokasi, Jangka Waktu Izin Lokasi, Hak,Kewajiban,dan Larangan Penerima Izin Lokasi, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat