peternakan dan perkebunan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2018/43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi
Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan gizi masyarakat
dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat
Kalimantan Tengah serta mendukung swasembada daging sapi,
perlu upaya percepatan budi daya sapi bekerja sama dengan
perusahaan perkebunan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan
Peliharaan, perlu mengatur Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong. Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan, pada usaha perkebunan dapat
dilakukan diversifikasi usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ternak Sapi
Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi Pada Perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/
OT.210/6/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/
PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/
OT.140/12/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/
OT.210/6/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/
OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/
PD.300/8/2014
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
INTEGRASI USAHA SAWIT-SAPI;
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWAS;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
- 9 Halaman
|