Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018

Pengurangan penggunaan kantong plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber penghasil sampah. (2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk: a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; Pasal 3 (1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. (2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. pusat perbelanjaan; b. department store; c. hypermarket; d. supermarket; e. minimarket; dan f. retail modern. (3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan. Pasal 4 (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. Pelaku Usaha; dan b. pengguna. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; dan c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan. Pasal 6 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan penggunaan kantong plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BD.2012/NO.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10786 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan