Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1324 Tahun 2018

Tata Cara Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokuman Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Perangkat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengajuan Kegiatan Lanjutan; 3. Proses Kegiatan Lanjutan; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1324 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
1324
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/60
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan