perubahan rencana kerja pemerintah daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1004, BD 2018/48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018 telah diatur dan ditetapkan dalam Perwali No. 666 Tahun 2017, namun dalam perkembangannya Perwali dimaksud perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan dan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, rencana program, kegiatan prioritas sasaran pembangunan serta perubahan kebijakan nasional yang perlu dilakukan penyesuaian untuk kemudian ditetapkan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda Kota Bandung Tahun 2018.
- UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 121 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
- 5 halaman
|