Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Panduan Rancang Kota Pusat Pelayanan Kota Alun-Alun, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Lingkup; 3. Materi Pokok PRK; 4. Program Bangunan dan Lingkungan; 5. Panduan Rancang Kawasan; 6. Perangkat Penunjang Pengembangan Kawasan; 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat