Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Teknik Pengaturan Zonasi Melalui Penerapan Pengalihan Hak Membangun, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalihan Hak Membangun atau Transfer Of Development Right; 3. Mekanisme TDR; 4. Pengendalian dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat