Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 3. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat