Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Kelola; 3. Remunerasi; 4. Pelaksanaan Anggaran; 5. Standar dan Tarif Layanan; 6. Dewan Pengawas; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat