Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka percepatan dan kelancaran pelayanan terhadap wajib pajak untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, maka perlu mengatur Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada SKPD pemungut pajak daerah untuk melaksanakan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah Kabupaten Lumajang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 10 Halaman
|