Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin, perlu penyesuaian dan penyempurnaan agar dalam pelaksanaannya tercipta koordinasi, sinkronisasi serta integrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Peduduk Miskin, dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin.
- Mengatur tentang pemberian santunan kematian adalah:
a. meringankan beban Masyarakat Miskin bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia; dan
b. tertib administrasi data kematian daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- 9 Halaman
|