Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan kearsipan yang meliputi a. perencanaan; b. organisasi penyelenggaraan kearsipan; c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan; d. pengelolaan arsip; e. pembinaan, sosialisasi dan pengawasan kearsipan; f. sarana dan prasarana; g. pelayanan jasa; h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pembiayaan; dan j. kerjasama dan paran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan