Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 42 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 42 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 42
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan