PELAYANAN PUBLIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN RUANG PELAYANAN DAN KONSELING LAKTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO, INSTANSI SWASTA DAN TEMPAT LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap ibu berkewajiban mcmberikan Air Susu lbu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa untuk memberikan pcrlinclungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif, perlu disediakan ruang pelayanan dan konseling laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, instansi swasta, dan tempat layanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, pcr!u mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Ruang Pelayanan dun konseling Laktasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lnstansi Swasta dan Tempat Layanun Publik di Kabupatcn Bondowoso;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowo so Nornor 5 Tahun 20 I0 ten tang Pelayanan Publik di Ka bu paten Bondowoso (Lcmbaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Perut uran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 20 l 6 Ten tang Pembentukan dan Susunan Pcrangkai Daerah Kabupatcn Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupalen Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupatcn Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturau Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Persalinan Aman, lnisiasi Menyusu Dini, Pemberian Air lbu (ASI) Eklusif bagi Bayi Baru Lahir (Berita Daerah Ka bupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 41);
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penyediaan Ruang dan Konseling Laktasi;
3. Dukungan Program Air Susu Ibu Ekslusif;
4. Ruang dan Konseling Laktasi;
5. Pencatatan dan Pelaporan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
|