Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 25) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat