APBD Tahun 2018 sebagai berikut: 1. Pendapatan Deerah Rp. 2.041.872.820.691,07; 2. Belanja Daerah Rp. 2.077.891.301.747,63; 3. Defisit Anggaran Rp. (36.018.481.056,56); 4. Pembiayaan Netto Rp. 36.018.481.056,56 Ringkasan Penjabaran APBD Tahun 2018 terdapat dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat