Mengatur tentang identifikasi resiko pada pelaksanaan pemerintahan daerah secara terbuka, paling sedikit dilaksanakan dengan : 1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Perangkat Daerah/PPKD dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; 2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan 3. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat