Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT Daerah Satuan Pendidikan Daerah; 3. UPT Daerah Satuan pendidikan Formal; 4. UPT Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar; 5. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat