PENDELEGASIAN WEWENANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SALINAN DAN PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mempercepat pemberian layanan administrasi Kepegawaian, khususnya dalam penerbitan Salinan dan/ atau Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Salinan dan Petikan Keputusan Bupati dimaksud kepada Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Salinan dan Petikan Keputusan Bupati Bondowoso tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 78);
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. pendelegasian kewenangan penandatanganan;
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
- 4 Halaman
|