Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Sosialisasi dan penyuluhan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan skala lokal desa; d. Pernyataan kesediaan sudah diterima oleh desa; e. Berita acara penyerahan kewenangan desa; dan f. Penyusunan peraturan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018 tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan