1. Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) bagi hasil pajak dan retribusi sebagai alokasi dasar dan dibagi secara merata kepada seluruh Desa; b. 40% (empat puluh persen) dari pajak dan retribusi sebagai alokasi proporsional dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. 2. Hasil penghitungan bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat