Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2018

PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan umum diselenggarakannya program Jampersal di Daerah; 3. Ruang Lingkup Jampersal; 4. Sasaran Jampersal; 5. Kepesertaan; 6. Alokasi Dana; 7. Pemanfaatan Dana; 8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya; 9. Pelayanan Jaminan Persalinan di fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; 10. Pelayanan Yang Tidak ditanggung Jaminan Persalinan; 11. Standar Satuan Biaya Trasnportasi dan Perjalanan Dinas; 12. Rumah Tunggu Kelahiran; 13. Dukungan Manajemen; 14. Perencanaan Dana; 15. Pengajuan Klaim; 16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim; 17. Pelaporan; 18. Pembinaan, Pengawasan dan pemeriksaan; 19. Pelaksana Verifikasi Klaim; 20. Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
12 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
12 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 7
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan