Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan umum diselenggarakannya program Jampersal di Daerah; 3. Ruang Lingkup Jampersal; 4. Sasaran Jampersal; 5. Kepesertaan; 6. Alokasi Dana; 7. Pemanfaatan Dana; 8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya; 9. Pelayanan Jaminan Persalinan di fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; 10. Pelayanan Yang Tidak ditanggung Jaminan Persalinan; 11. Standar Satuan Biaya Trasnportasi dan Perjalanan Dinas; 12. Rumah Tunggu Kelahiran; 13. Dukungan Manajemen; 14. Perencanaan Dana; 15. Pengajuan Klaim; 16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim; 17. Pelaporan; 18. Pembinaan, Pengawasan dan pemeriksaan; 19. Pelaksana Verifikasi Klaim; 20. Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat