Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuannya disusun Pedoman Operasional Penyelenggaraan program BOK; 3. Ruang Lingkup Kegiatan; 4. Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan; 5. pemanfaatan Dana Bantuan Operasional kesehatan; 6. kegiatan yang didanai Bantuan Operasional Kesehatan; 7. Proporsi Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan; 8. Standar Satuan Biaya Pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan; 9. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan; 10. pembinaan, pengawasan dan Pemeriksaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat