Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN BONDOWOSO PERTANIAN ORGANIK TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Pelaksanaan Gerakan bondowoso Pertanian Organik Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan lampiran I, Lapmiran II, lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini; Merupakan Pedoman yang Harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bondowoso guna terwujudnya partisipasi masyarakat dan keberhasilan produksi Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN BONDOWOSO PERTANIAN ORGANIK TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
12 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
12 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan