Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Dasar Penetapan tarif; 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 4. kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi; 5. Perhitungan Tarif; 6. Biaya Beban Tetap; 7. Sanksi Denda; 8. Biaya Administrasi Pelanggar Per Kegiatan; 9. Biaya Pemasanagan Sambungan Baru; 10. Biaya Air melalui Kendaraan/Mobil Tanki; 11. Subsidi; 12. pembinaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat