Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017

TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Dasar Penetapan tarif; 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 4. kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi; 5. Perhitungan Tarif; 6. Biaya Beban Tetap; 7. Sanksi Denda; 8. Biaya Administrasi Pelanggar Per Kegiatan; 9. Biaya Pemasanagan Sambungan Baru; 10. Biaya Air melalui Kendaraan/Mobil Tanki; 11. Subsidi; 12. pembinaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 44
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan