PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD. 2018/ No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemenrintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perenacanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, maka peraturan wali Kota medan Nomor 38 tahun 2017 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun anggaran berjalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan wali kota tentang perubahan atas peraturan walikota Medan No.38 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
- Dasar hukum Dari PERWALI ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.25 Tahun 2004 ; UU No.17 tahun 2007 ; UU No.23 Tahun 2014 ; UU No.22 Tahun 1973 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.8 Tahun 2008 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 ; PERDA Kota Medan No.7 Tahun 2009 ; PERDA Kota Medan No.8 Tahun 2009 ; PERDA Kota Medan No.11 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.1 Tahun 2018.
- Peraturan Wali Kota Medan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota Medan No.38 Tahun 2017 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 38) Diubah Sebagai Berikut: Ketentuan angka 6 diubah, Di antara angka 7 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, Di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, Di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a ketnetuan angka 12 diubah, Di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, ketentuan angka 14 idubah dan Di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a ; ketentuan pasal 2 , 3, 4 dan 5 diubah.
- 8 hlm
|