Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 39 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider terhadap Pasien yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Medan ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Maksud, Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien yang tidak memiliki identitas kependudukan, Hubungan Kerja Sama ,Pendanaan, Ketentuan Peralihan , Ketentuan Lain - Lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider terhadap Pasien yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BD. 2018/No. 39
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan