desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Mengatur tentang sumber dana dan pengelolaan ADD sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 37 Halaman
|