peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat