Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017

RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN BONDOWOSO TAHUN 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup; 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang BWP Bondowoso; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana Jaringan Prasarana; 6. Sub BWP Prioritas; 7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 8. Peraturan Zonasi; 9. Ketentuan Perizinan; 10. Insentif dan Disinsentif; 11. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 12. Kelembagaan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Sanksi Pidana; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN BONDOWOSO TAHUN 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 2282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan