Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah; 4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas; 5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; 6. Pendaftaran Penduduk; 7. Perubahan Alamat; 8. pindah Datang Penduduk; 9. Pindah Datang antar negara; 10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri; 12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk; 13. Pencatatan Sipil; 14. Data dan Dokumen Kependudukan; 15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan; 16. Siak; 17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 18. Sanksi Administratif; 19. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD NOMOR 6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan