PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan
kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, maka
perlu melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan;
- Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 2 Hlm.
|