PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11, TBD No.11, LL KAB SANGGAU : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan perkemangan dan kebutuhan organisasi, ada beberapa urusan yang perlu didukung dengan jabatan-jabatan tertentu dalam rangka untuk mendukung visi, misi perangkat daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994,
PP No.97 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, Kepres No.87 Tahun 1999, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.6 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan bupati No.6 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- Perbup ini terdiri atas 3 halaman dan 8 halaman lampiran
|