STANDAR BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5, TBD No.5, LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya partisipasi aktif masyarakat dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Sanggau, maka biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 1953, PP No.24 Tahun 1997, Kepres No.34 Tahun 2003, Permendagri No.80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembiayaan; keinganan Pajak; Sosialisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Perbup ini terdiri atas 6 halaman dan 2 halaman lampiran
|