PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2, TBD No.2, LL KAB SANGGAU : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah perlu adanya perubahan sistem pembayaran biaya pelayanan kesehatan peserta integrasi dan non integrasi pada pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.12 Tahun 2013, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perbup No.10 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah
- Perbup ini terdiri atas 4 halaman
|