Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Fungsi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan permohonan penerbitan IMB, Tata Cara penyelenggaraan IMB, Retribusi IMB, Dokumen IMB, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
LD.2018/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1630 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan