Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2018

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentauan Umum; Ruang Lingkup; maksud dan Tujuan; Nilai-Nilai Dasar Bagi PNS; Kode Etik PNS; Majelis Kode Etik; hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi; Sanksi; Keputusan Majelis Kode Etik; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.18, TBD No.18, LL KAB SANGGAU : 24 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan