TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2018/NO.50, TBD No.50, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif layanan Badan layanan Umum Daerah unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2012, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016, Perwako No.83 Tahun 2016, .
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelayanan Pada BLUD RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak; Penetapan Tarif; Prinsip-Prinsip Penetapan tarif; Jenis Tarif Pelayanan; Tarif Pelayanan Kesehatan; Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian; komponen dan Perhitungan tarif; Pemanfaatan Tarif; Pengelolaan penerimaan tarif Pelayanan dan besaran tarif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
- Peraturan ini memiliki 15 halaman.
|