PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PADA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2018/NO.21, TBD No.21, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan konsultasi pengembangan aloevera, pengembangan anggrek, penangkaran dan pemasaran ikan hias dan konsumsi di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Agribisnis pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.71 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Agribisnis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kota Pontianak
- Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
|