PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7, TBD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan dalam dalam rangka mendekatkan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian pelayanan perizinan yang mudah, cepat, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu melimpahkan perizinan tersebut kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianak;.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM73 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Perubahan pasal 1 dan Lampiran I Perwako No.14 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Perubahan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
- Peraturan ini memiliki 11 halaman.
|