Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2018

PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.28
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 2394 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
    Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan